1. KRIDA KAMTIBMAS
A. PENGAMANAN LINGKUNGAN SEKOLAH
(dalam pola pembinaan pam swakarsa)
(dalam pola pembinaan pam swakarsa)
Pendahuluan
Umum
a)
Keadaan keamanan dan ketertiban
umum perlu tetap dipelihara dan di tingkatkan untuk menjamin terpeliharanya
stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan nasional. Untuk itu kesiagaan,
kewaspadaan, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap keamanan dan
ketertiban perlu terus dibina dan ditumbuhkan.
b)
Kerawanan – kerawanan yang
dapat menghambat terbinanya kemantapan keamanan dan ketertiban harus dapat
ditangani dengan memanfaatkan potensi
positif dinamis yang ada dalam masyarakat secara terpadu dalam sistem
keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa.
c)
POLRI sebagai inti pembina
keamanan dan ketertiban masyarakat dan aparat penegak hukum, bertugas dan
bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur – unsur potensi
keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus seirama dengan tuntutan
pembangunan dewasa ini dan masa mendatang.
d) Oleh karena itu pengerahan unsur – unsur potensi masyarakat mutlak
di ikutsertakan secara aktif dalam menciptakan kondisi dan situasi yang
mendukung pembangunan nasional tersebut.
e)
Salah satu dari sistem keamanan
dan ketertiban masyarakat swakarsa adalah menyelenggarakan pembinaan dan
pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa, dimana POLRI sebagai
kekuatan inti yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bimbingan
tehnik, membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem keamanan dan
ketertiban masyarakat swakarsa yang dapat menunjang kelancaran pembangunan
nasional.
f)
Melakukan koordinasi,
pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk –
bentuk pengamanan swakarsa.
DASAR
Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republikindonesia
( pasal 14 f…)
Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik
( pasal 14 f…)
( 1 ). Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagai mana dimaksud pasal 13, kepolisian
Negara
Republik Indonesia bertugas:
Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap Kepolisian khusus,
Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap Kepolisian khusus,
penyidik pegawai Negeri sipil dan
bentuk – bentuk pengamanan swakarsa.
Perbedaan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa
POLSUS
|
PPNS
|
PAM SWAKARSA
|
Polsus adalah : karyawan instansi /
pemerintah tertentu yang oleh undang – undang diberikan wewenang kepolisian
terbatas untuk menegakan hukum dilingkungan bidang tugasnya yang dalam
pelaksaanaannya mendapatkan bimbingan tehnis dari Polri. Contoh : Pol PP (
polisi pamong praja ), Polsus Pjka .
|
PPNS ( penyidik pegawai negeri sipil ) adalah
seseorang yang karena lingkup tugasnya diberikan kewenangan oleh undang –
undang guna melaksanakan penyidikan, ( setelah melaksanan pendidikan dan
diberikan sertfikasi kompetensi penyidikan dan diberikan SKEP PENYIDIK DARI
KAPOLRI ).Guna melaksanakan penyidikan undang – undang LEX SPECIALIS
|
Pengamanan swakarsa adalah suatu sistem
keamanan dan ketertiban yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung dalam
pembinaan dan pengembangan keamanan, menyeimbangkan dan menyerasikan hubungan
satu sama lain yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan
masyarakat sendiri, untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah masyarakat
sendiri. Biaya sendiri.
|
PENGERTIAN -
PENGERTIAN
Pembinaan : adalah segala
usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusuanan,
pengarahan, dan pengendalian terhadap situasi dan kondisi yang ada dalam
masyarakat, diarahkan kepada terwujudnua kondisi yang ada dalam masyarakat yang
stabil dan dinamis.
Sistem adalah segala keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian (
unsur – unsur ) yang saling berhubungan serta saling mempengaruhi secara
fungsional dengan potensi tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa adalah : suatu sistem keamanan dan ketertiban
yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan keamanan,
menyeimbangkan dan menyerasikan hubungan satu sama lain yg tumbuh dan
berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri, untuk mewujudkan
daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulanan masyakat terhadap setiap
kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta daya tanggap dan
penyesuaian masyarakat terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial yg
membudaya dalam bentuk pola sikap kebiasaan dan prilaku masyarakat, sehingga
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sedini mungkin oleh
masyrakat sendiri, sejak dari sumber dayanya
KONSEPSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SWAKARSA.
Pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat swakarsa bertujuan untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah dan
daya penanggulangan masyarakat terhadap sumber – sumber gangguan kamtibmas di
lingkungan sosialnya secara swakarsa baik dalam bentuk ancaman faktualnya, police
hazard, maupun faktor – faktor korelatif kriminogen.
Hakekat pembinaan dan pengembangan sistem keamanan
dan ketertiban masyarakat swakarsa adalah proses menumbuh kembangkan suatu tata
keamanan dan ketertiban berdasarkan
kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri dalam
rangka mewujudkan dinamika sosial yang stabil dalam rangka untuk membangun daya tangka, daya cegah dan
daya penanggulangan, agar masyarakat memiliki ketangguhan yang tinggi, sehingga
secara mandiri menjadi “ POLISI “ bagi dirinya sendiri maupun bagi
lingkungannya.
Hakekat
sistem . untuk mengetahui peranan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
swakarsa dalam sistem hankamnas dan sistem nasional perlu ditelusuri dengan
mengenali hakekat dari masing – masing sistem tersebut.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. UMUM : untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidup masyarakat tidak terlepas pengaruh lingkungannya, sehingga
keadaan situasi dan kondisi lingkunganb perlu dipelihara, dibina dan
dikembangkan. Adapun faktor – faktor yg mempengaruhi adalah sbb :
a). Faktor geografis
b). Faktor kependudukan
c). Faktor kekayaan alam
d). Faktor ideologi
e). Faktor politik
f). Faktor ekonomi
g). Faktor sosial budaya
2. KHUSUS. Faktor khusus yang dapat mempengaruhi terwujudnya yang aman dan
tertib antara
lain :
- BENCANA ALAM
1) Banjir
2) Gempa bumi
3) Gunung meletus
4) Tanah longsor
5) Kebakaran
6) Wabah penyakit
7) Wabah hama dsb
- KRIMINALITAS
1. Fakto – faktor kriminogen ( faktor -
faktor tersebut dapat beruba permasalahan- permasalahan yang dalam segenap aspek kehidupan masyarakat
dibidang : ideologi, politik, ekonomi sosial .
2. Kemampuan penanggulanangan kriminalitas.
Adalah aspek represif dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya POLRI.
POLA PEMBINAA DAN PENGEMBANGAN
SISIKAMTIBMAS SWAKARASA
Pembinaan sistem keamanan swakarsa menyangkut
kegiatan :
a). Perencanaan
b). Pengorganisasian c).
Pengawasan d). Pengendalian.
a). Perencanaan , perumusan sasaran : yang menjadi
sasaran siskamtibmas swakarsa adalah :
1). Lingkungan pemukiman :
a).
Individu/perorangan
b).
Keluarga
c).
Warga rukun tetangga / rukun warga
d).
Staf kelurahan / kades
e). Anggota siskamling
2).
Lingkungan kerja :
a) Karyawan
b) Pimpinan lingkungan kerja
c) Anggota satpam
3). Lingkungan pendidikan :
a) Siswa
b) Guru/dosen
c) Karyawan sekaolah/ perguruan tinggi
d) Anggota menwa
b). Perumusan cara bertindak untuk menetapkan cara bertindak dalam
pembinaan kamtibmas swakarsa perlu direncanakan langkah sebagai berikut :
1).
Di lapangan pemukiman. Koordinasi dgn RT/RW/ Lurah dan warga masyarakat
serta unsur–unsur terkait pada lingkungan pemukiman dalam rangka penyuluhan
Siskamling.
2). Dilingkungan kerja. Koordinasi dengan
pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pembinaan
kamtibmas swakarsa dan pembinaan Satpam.
3).
Dilingkungan pendidikan. Koordinasi dengan Depdikbud, pimpinan sekolah/perguruan tinggi dan
instansi terkait lainnya dalam rangka pembinaan keamanan ketertiban masyarakat
swakarsa.
c). Masyarakat .
Implementasi siskamtibmas
swakarsa di masyarakat adalah berbentuk
siskamtibmas
yang meliputi : lingkungan pemukiman, lingkungan kerja
dan lingkungan
pendidikan.
1.
Pengorganisasian
siskamling pemukiman
a. Masyarakat merupakan kekuatan
dasar, berarti bahwa masyarakat merupakan kekuatan pengamanan yang menjadi
basis penyelenggara dari pelaksana pengaman
lingkungan secara swakarsa.
b.
Disetiap RT dibentuk ada beberapa pengurus pos kamling yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pos kamling
yang ada.
2. Pengorganisasian Siskamling kerja.
a) Polri merupakan pembina inti
b) Pimpinan/ karyawan/ pegawai merupakan
kekuatan dasar
c) Kedudukan organisasi kamling pada
lingkungan kerja berada dibawa tanggung jawab pimpinan instansi yang
bersangkutan.
d) Setiap organisasi kamling pada lingkungan
kerja, harus ada kapos kamling yang
bertanggung jawab.
d). Lingkup tugas hanya terbatas pada lingkup
tugasnya.
Pengorganisasian siskamling pendidikan.
a. Organisasi mahasiswa / menwa merupakan
kekuatan penunjang.
b. Struktur organisasi pada masing – masing
lingkungan dalam kaitan dengan siskamtibmas swakarsa agar disesuaikan dengan
situasi dan kondisi dengan berpegang pada azas :
1). Kesatuan
komando ( unit of command )
2). Rentang kendali ( span of control )
3). Pembagian kerja yang jelas
4). Pelimpahan wewenang yang diikuti oleh rasa
tanggung jawab
5). Tepat guna dan berhasil guna.
PENGAWASAN
Tujuan diadakan pengawasan dalam kaitan dengan
siskamtibmas swakarsa adalah untuk menjaga agar pelaksanaan siskamtibmas
swakarsa dilakukan oleh setiap unsur masyarakat berjalan sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan atau di sepakati bersama.
PENGENDALIAN
Yang melaksanakan pengendalian dalam pembinaan
siskamtibmas swakarsa :
- Petugas
polri sesuai dengan kewenangannya.
- Aparat
keamanan lainnya sesuai kewenangannya.
- Instansi
pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung
jawabnya.
- Pemuka
pemuka masyarakat agar memahami ketentuan – ketentuan siskamtibmas
swakarsa.
POLA
PELAKSANAAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA
Pola pembinaan dan pengembangan siskamtibmas
swakarsa hanya menjadi operasional apabila terwujud upaya menumbuhkan,
meningkatkan dan mengembangkan kesadaran pengetahuan / kemampuan / keterampilan
masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban diri pribadi dan
lingkungannya dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B. PENGETAHUAN HUKUM
PENDAHULUAN1. U m u m
A.
Visi KAPOLRI bahwa saat ini POLRI
harus mampu menjadi :
1). Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan
bersama – sama dengan masyarakat.
2). Pendgak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi
supremasi hukum dan HAM.
3).
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
4). Mewujudkan keamanan dalam
negeri dalam suatu kehidupan nasional yang
demokratis
dan masyarakat yang sejahtera.
B.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka dirumuskan misi POLRI diantaranya :
1) Memberi perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan masyarakat meliputi aspek :
Surety ( jaminan ), Safety ( keamanan ), Peace (
ketentraman ), sehingga masyarakat terbebas dari gangguan baik fisik maupun
psikis.
2)
Menegakan hukum secara profesional dan profesional
dan proporsional dengan tetap menjunjung
tinggi supremasi hukum dan rasa keadilan.
3)
Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma – norma dan nilai – nilai yang
berlaku dalam lingkungan integritas hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
PENGERTIAN – PENGERTIAN
1. Berita acara adalah merupakan uraian berita yang dibuat secara
tertulis oleh pejabat yang diberi
wewenang oleh undang – undang, tentang segala hal yang berhubungan dengan telah
terjadinya suatu peristiwa pidana, dibuat secara seksama, teliti dan
sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan untuk penyelesaian perkara
di sidang pengadilan
2.
Pemeriksaan cepat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan ataupun pelanggaran yang termasuk dalam ketentuan Pasal 205
KUHAP yang pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sederhana, jelas dan merupakan
tindak pidana ringan ( tipiring ).
3.
Tindak pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan
atau pelanggaran, baik yang disebut
dalam KUHP maupun peraturan perundang –
undangan lainnya.
2. PELAKSANAAN
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Agar terwujudnya kehidupan
masyarakat yang aman dan tertib, terbebas dari adanya gangguan – gangguan tindak
pidana tingan ( tipiring ) baik yang diatur dalam kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP )
maupun dalam peraturan daerah ( Perda ) perlu mengambil tindakan hukum terhadap
kasus – kasus tindak pidana ringan.
a.
Tindak pidana ringan ( tipiring ) adalah :
1)
Yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan
atau denda sebanyak – banyak rp 7.500
( tujuh ribu lima ratus ).
2) Penghinaan ringan
3) Yang ditentukan
dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
b. Penggolongan
Tindak pidana ringan
1). Dalam KUHP
1). Dalam KUHP
a)
Pasal 172 KUHP
tentang mengganggu ketentraman umum.
Pasal 74 KUHP tentang mengganggu rapat umum.
Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh pertemuan agama.
Pasal 178 KUHP tentang merintangi jalan ke pekuburan
Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh disidang Pengadilan Negeri.
Pasal 219 KUHP tentang merusaksurat
maklumat.
Pasal 74 KUHP tentang mengganggu rapat umum.
Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh pertemuan agama.
Pasal 178 KUHP tentang merintangi jalan ke pekuburan
Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh disidang Pengadilan Negeri.
Pasal 219 KUHP tentang merusak
b) Pasal 231 (4)
KUHP tentang kealpaan meng hilangkan atau menyembunyikan barang sitaan.
c)
Pasal 232 ( 3). KUHP tentang karena kelalaian si
penyimpan barang yang menimbulkan rusak atau menghilangkan meterai.
d) Pasal 241 (2)
KUHP dengan membawa hewan dengan pas lain.
e) Pasal 302
KUHP tentang ( 1 ) penganiayaan binatang
f) Pasal
315 KUHP tentang penghianaan ringan
g) Pasal 321 KUHP
tentang penghinaan dengan tulisan.
h) Pasal 352 ( 1 ) KUHP tentang karena salahnya orang menjadi tertahan.
i)
Pasal 352 ( 2 ) KUHP tentang penganiayaan ringan
j) Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan
k) Pasal 373 KUHP tentang penggelapan
ringan
l) Pasal 379 KUHP tentang penipuan
ringan
m) Pasal 384 KUHP tentang penipuan
terhadap pembeli
n) Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan
ringan
o) Pasal 409 KUHP
tentang karena salahnya merusak pekerjaan.
p) Pasal 427 ( 2 )
KUHP tentang karena kelalaian oleh orang lain menjadi tertahan.
q) Pasal 477 ( 2 ).
KUHP kelalaian nahkoda orang yang ditahan
lari.
r)
Pasal 482 KUHP tentang penadahan ringan.
2. DILUAR KUHP
Tindak pidana – tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan diluar KUHP yang diancam pidana kurungan selama – lamanya 3 ( tiga ) bulan atau denda dan ancaman denda saja, kecuali pelanggaran lalu lintas.
PENAHANAN
Pasal 21 KUHAP (
4 ) penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang
melakukantindak pidana dan percobaan maupun pemberian bantuandalam tindak
pidana tersebut dalam hal :
a). Tindak
pidana itu diancam dengan pidana penjara Lima Tahun atau lebih.
b). Tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal
: 282 ayat (3) KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP, pasal 372
KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 378 KUHP,
379 a, 453, 454, 455,459 ,480 dan pasal 506 KUHP.
PENJABARAN UNSUR – UNSUR PASAL
Pasal 282 KUHP (
1 ) tentang kejahatan terhadap
kesusilaan.
Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau
benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan atau barang
siapa dengan maksud untuk disiarka, dipertunjukan ditempelkan dimuka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam Negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari Negeri,
atau mempunyainya dalam persediaan, ataupun barang siapa secara terang –
terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
6 bulan atau denda paling tinggi Rp 3.000.000,-
PENJELASAN : ancaman denda dikalikan
lima belas penurut perpu no 18 tahun
1960 tentang perubahan jumlah hukuman denda dalam KUHP dan dalam ketentuan pidana lainnya yang
dikeluarkan sebelum tanggal 17 agustus
1945.
Uraian unsur – unsur
1. Barang siapa adalah
yang dimaksud dengan “ barang siapa “ mengacu pada :
a.
Pasal 2 KUHP artinya berlaku bagi setiap orang yang
melakukannya di Indonesia.
b. Pasal 3
KUHP ( perluasan pasal 2 )
c.
Pasal 4 KUHP diluar wilayah Indonesia untuk pasal –
pasal tertentu.
d.
Pasal 5 KUHP khusus
untuk warga Negara Indonesia untuk pasal – pasal tertentu.
3. Menyiarkan
..yang dimaksud menyiarkan berarti
menyebar luaskan melalui media cetak maupun elektronik.
4. Dimuka
umum ….yang dimaksud “ di muka umum adalah :
suatu tempat yang dapat dikunjungi / didatangi oleh setiap orang, juga
perbuatan yang dapat dilihat oleh masyarakat
umum ( pekarangan rumah tidak termasuk tempat umum kecuali digunakan
untuk kegiatan umum seperti rumah makan.
5. Kesusilaan
..yang dimaksud kesusilaan berarti rasa kesopanan yang berkaitan dengan nafsu
birahi.
6. Alasan kuat baginya untuk menduga ….yang
dimaksud “ diketahui atau patut diduga artinya : perbuatan ini dapat dilakukan
baik karena disengaja maupun karena kealpaan / kelalaian ( proparte dolus
proparte culpa )
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 328 KUHP. ( penculikan )
Barang siapa membawa
pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara dengan
maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara
diancam karena penculikan, dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun.
PENJELASAN :
1.
Barang siapa sudah jelas diatas.
2.
Yang dimaksud
membawa pergi seseorang adalah :
tidak ditentukan kemana tujuannya, termasuk perbuatan penculikan tetapi
penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan yang sah, bukan termasuk
pelanggaran pasal ini. ( berbeda bilamana dilakukan dengan melawan hukum dapat
dikenakan pasal 333 KUHP.
3.
Dengan maksud berarti…adalah tujuan yang dikehendaki
oleh pelaku atau mengetahui akibat yang
akan terjadi.
4.
Melawan hukum adalah perbuatan perbuatan tersebut
bertentangan dengan norma hukum tertulis ( peraturan perundang – undangan )
atau norma hukum tidak tertulis (
kepatutan atau kelayakan atau bertentangan dgn hak orang lain.
C. SISTEM
KEAMANAN LINGKUNGAN
( NEIGBORHOOD SECURITY SYSTEM )
1. Dasar
Perkap Nomor 23 Tahun 2007 tanggal
10 Desember 2007
2.
Pengertian
Kamtibmas adalah
kondisi dinamais masyarakat sebagai
salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan Nasional yang
ditandai dengan terjaminnya kamtib, dan gakkum serta terbinanya
ketentraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan
potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal , dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat
meresahkan masyarakat dalam
menjalankan giat kehidupannya.
Pembinaan adalah segala usaha dan
giat yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan,
pengarahan, dan pengendalian terhadap aparatur keamanan dan potensi-potensi yang
ada dalam
masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentramam yang stabil dan dinamis .
Sistem adalah segala
keseluruhan yang terdiri dari bagian - bagian yang saling bergantung dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya
serta saling mempengaruhi secara
fungsional dengan pola tertentu untuk mencapai tujuan atau menghasilkan
produk tertentu.
Keamanan adalah kondisi
di masyarakat yang bebas dari
gangguan fisik maupun psikis ,
bebas dari kehawatiran , keragua-raguan , dan ketakutan ,
dilindungi dari segala macam bahaya , serta kedamaian dan ketentraman
lahiriyah maupun batiniyah.
Lingkungan adalah seluruh
ruang lingkup kehidupan masyarakat
dengan segala
aspeknya baik yang bersifat statis maupun dinamis dalam
batas tertentu.
Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang
saling bergantung dan berhubungan serta saling mempemngaruhi , yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk
memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi kamtib di lingkungan.
Pos Kamling adalah tempat atau bangunan sebagai salah satu sarana dalam
penyelenggaraan siskamling, yang
berfungsi sebagai pusat giat dalam
pelaksanaan siskamling , dan pembentukannya berdasarkan
kesepakatan dalam musyawarah
warga .
FKPM adalah wadah kerja sama kemitraan antara polri dengan
masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat
menjadi
gangguan ketentraman di wilayahnya.
FKPM adalah wahana komunikasi antara POLRI dan warga yang dilaksanakan
atas dasar kesepakatan
bersama dalam rangka pembahasan masalah ketentraman dan masalah SOS yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat
dan petugas POLRI dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan penigkatan Kwalitas kehihidupan
masyarakat ( Perkap 07 tahun 2008 ).
Polmas adalah suatu model Perpolisian yang menekankan hubungan yang
menjunjung nilai-nilai sosial atau
kemanusiaan serta menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara Polisi
dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang
menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat.
Polmas adalah penyelenggaraan tugas Kepolisian yang
mendasaari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak
mungkin dilakukan oleh POLRI sepihak sebagai subyek dan masyarakat sebagai
obyek , melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara
memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat , sehingga
secara bersama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan
di masyarakat, mampu mengantisipasi
permasalahannya dan mampu memelihara kamtib di lingkungannya .
3.
Tujuan Siskamling
Menciptakan
situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan
tentram di lingkungan masing-masing. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan
timbulnya gangguan ketentraman.
4.
Pembentukan
, Fungsi, dan komponen Siskamling
Siskamling dibentuk berdasarkan
kesepakatan dalam
musyawarah warga , dengan
berasaskan semangat budaya kekeluargaan
, gotongroyong , dan swakarsa .
Siskamling berfungsi Sebagai :Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap
lingkungannya dengan
upaya :
1. Pre emtif
2. Preventif
3. Represif terbatas
Komponen siskamling terdiri dari :
1. FKPM
2. Ketua Siskamling
3. Pelaksana Siskamling
Ø FKPM berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk
merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya
Ø Ketua siskamling dijabat
oleh Ketua Rt/Rw atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan
kesepakatan dalam musyawarah
warga masyarakat setempat
Ø Ketua siskamling bertugas sebagai pimpinan
penyelenggaraan yang bertujuan atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.
Ø Pelaksana siskamling adalah seluruh
warga, dan khusus yang terlibat secara fisik untuk melakukan kegiatan adalah :
§ Seluruh kepala Rumah
Tangga
§ Warga laki-laki dewasa
berumur paling sedikit 17 tahun
dalam lingkungan Rt/Rw setempat .
Ø Pelaksanaan Siskamling meliputi :
§ Penjagaan
§ Patroli atau perondaan
§ Memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, kebanjiran dan bencana alam.
§ Memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kamtibling.
§ Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat menentramkan warga sekitarnya ,
serta membantu Ketua Rt/Rw dalam selesaikan masalah warga dimaksud
§ Melakukan koordinasi dengan anggota POLRI , Pamong Praja , dan aparat pemerintah terkait
lainnya yang
bertugas di wilayah
itu
§ Melaporkan setiap gangguan ketentraman yang terjadi kepada POLRI
§ Melakukan tindakan Represif dalam hal kasus tertangkap tangan
§ Melakukan tindakan yang dirasa perlu untuk keselamatan
warga atas izin dan perintah Ketua Siskamling .
POS
KAMLING
Sebagai pusat giat Siskamling
dilengkapi :
1. Prosedur dan tata cara
tuntunan praktis
2. Daftar penugasan warga dengan jumlah minimal terdiri dari 3 (tiga) orang serta jadwal penugasannya yang ditetapkan oleh Ketua Siskamling
3. Panel giat mingguan dan
harian yang berisikan
– Tujuan giat
– Uraian giat
– Petugas pelaksana
– Jadwal pelaksanaan
– Catatan hasil
pelaksanaan
– Buku catatan /mutasi
giat petugas
– Sistem alarm dan sistem komunikasi yang disediakan sesuai kemampuan warga
– Perlengkapan penanganan
pertama pada kecelakaan ( P3K) ,
penanggulangan bahaya serta peralatan lain yang dianggap perlu.
TANDA – TANDA KENTONGAN
O. O. O.
O. O. = PEMBUNUHAN
OO. OO. OO.
OO. =
PENCURIAN
OOO.
OOO. OOO. OOO. =
KEBAKARAN
OOOO.
OOOO. OOOO. = BENCANA ALAM
OOOOO. OOOOO.
OOOOO. = PENCURIAN HEWAN
O.
OOOOOOOOOOOOOO = DORO
MULUK / AMAN
Keterangan : Waktu pemukulan kentongan lebih kurang
2 Menit.
TANDA-TANDA
ALARM / PEMUKULAN KENTONGAN YANG
DIGUNKAN PADA POS KAMLING/RUMAH PENDUDUK DALAM MENGHADAPI BAHAYA / AMAN
NO |
KASUS
|
TANDA-TANDA ALARM |
KETERANGAN
|
1 |
PEMBUNUHAN |
OOOOOOOOOOOOOOOOO
|
DIPUKUL TERUS
MENERUS |
2 |
PERAMPOKAN/CUR
|
OO – OO – OO
– OO – OO |
2X TERUS
MENERUS |
3 |
KEBAKARAN |
OOO – OOO –
OOO – OOO |
3X TERUS MENERUS |
4 |
BENCANA ALAM |
OOO O – OOO O – OOO O |
3X+1X TERUS
MENERUS |
5 |
LAKA LANTAS |
O OOO – O OOO
- O OOO |
1X+3X TERUS MENERUS |
6 |
PATROLI
/RONDA |
O-O-O – O-O-O
– O-O-O |
1X3 TERPUTUS-PUTUS |
7 |
PERKELAHIAN |
OO OOO – OO
OOO – |
2X+3X TERUS
MENERUS |
8 |
KEADAAN AMAN |
O-O-O-O-O-O-O-O-O-O-O- |
1X TERUS MENERUS |
5. Sasaran Siskamling
a. Lingkungan pemukiman :
- Individu
- Keluarga
- Warga Rt/Rw
- Staf Kelurahan/Kades/Dewan
Kelurahan/Dewan pertimbangan
Desa
- Anggota
Kamling
b. Lingkungan kerja
- Karyawan
- Pimpinan lingkungan kerja
- Anggota SATPAM
- Masyarakat sekitar
c. Lingkungan
Pendidikan
- Siswa/Mahasiswa
- Guru/Dosen
- Karyawan
Sekolah /PT
- Anggota SATPAM
- Anggota PKS
CARA
BERTINDAK
1. Di lingkungan pemukiman : Koordinasi dengan Rt/Rw serta unsur-unsur terkait dalam rangka menciptakan/pelihara ketentraman yang
mantap.
2. Di lingkungan kerja : Koordinasi
dengan pimpinan Instasi
Pemerintah dan non Pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan SATPAM
3. Di lingkungan pendidikan : Koordinasi dengan pimpinan
Sekolah/PT dan Instasi terkait lainnya
maupun Orang Tua dalam rangka Binkamling guna mendukung kualitas pelayanan pendidikan.