Wednesday 10 April 2013

PENGAMANAN LINGKUNGAN SEKOLAH DAN SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN



1.    KRIDA KAMTIBMAS

A. PENGAMANAN LINGKUNGAN SEKOLAH
(dalam pola pembinaan pam swakarsa)


Pendahuluan

     Umum
a)     Keadaan keamanan dan ketertiban umum perlu tetap dipelihara dan di tingkatkan untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan nasional. Untuk itu kesiagaan, kewaspadaan, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban perlu terus dibina dan ditumbuhkan.

b)     Kerawanan – kerawanan yang dapat menghambat terbinanya kemantapan keamanan dan ketertiban harus dapat ditangani dengan memanfaatkan potensi  positif dinamis yang ada dalam masyarakat secara terpadu dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa.

c)     POLRI sebagai inti pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dan aparat penegak hukum, bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur – unsur potensi keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus seirama dengan tuntutan pembangunan dewasa ini dan masa mendatang.

d)     Oleh karena itu pengerahan unsur – unsur potensi masyarakat mutlak di ikutsertakan secara aktif dalam menciptakan kondisi dan situasi yang mendukung pembangunan nasional tersebut.
e)     Salah satu dari sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa adalah menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa, dimana POLRI sebagai kekuatan inti yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bimbingan tehnik, membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa yang dapat menunjang kelancaran pembangunan nasional.
f)      Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap kepolisian khusus,   penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa.


DASAR

Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia
( pasal 14 f…)

( 1 ). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud pasal 13, kepolisian  Negara 
        Republik Indonesia bertugas:
        Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tehnis terhadap Kepolisian khusus,     
        penyidik pegawai  Negeri sipil dan bentuk – bentuk pengamanan swakarsa.



Perbedaan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa

POLSUS
PPNS
PAM SWAKARSA
Polsus adalah : karyawan instansi / pemerintah tertentu yang oleh undang – undang diberikan wewenang kepolisian terbatas untuk menegakan hukum dilingkungan bidang tugasnya yang dalam pelaksaanaannya mendapatkan bimbingan tehnis dari Polri. Contoh : Pol PP ( polisi pamong praja ), Polsus Pjka .



PPNS ( penyidik pegawai negeri sipil ) adalah seseorang yang karena lingkup tugasnya diberikan kewenangan oleh undang – undang guna melaksanakan penyidikan, ( setelah melaksanan pendidikan dan diberikan sertfikasi kompetensi penyidikan dan diberikan SKEP PENYIDIK DARI KAPOLRI ).Guna melaksanakan penyidikan undang – undang LEX SPECIALIS

Pengamanan swakarsa adalah suatu sistem keamanan dan ketertiban yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung dalam pembinaan dan pengembangan keamanan, menyeimbangkan dan menyerasikan hubungan satu sama lain yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri, untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah masyarakat sendiri. Biaya sendiri.


PENGERTIAN - PENGERTIAN

  Pembinaan  : adalah segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusuanan, pengarahan, dan pengendalian terhadap situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat, diarahkan kepada terwujudnua kondisi yang ada dalam masyarakat yang stabil dan dinamis.
  Sistem adalah segala keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian ( unsur – unsur ) yang saling berhubungan serta saling mempengaruhi secara fungsional dengan potensi tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
  Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa  adalah : suatu sistem keamanan dan ketertiban yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan keamanan, menyeimbangkan dan menyerasikan hubungan satu sama lain yg tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri, untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulanan masyakat terhadap setiap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta daya tanggap dan penyesuaian masyarakat terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial yg membudaya dalam bentuk pola sikap kebiasaan dan prilaku masyarakat, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sedini mungkin oleh masyrakat sendiri, sejak dari sumber dayanya


KONSEPSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SWAKARSA.

        Pembinaan keamanan  dan ketertiban masyarakat swakarsa bertujuan untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan masyarakat terhadap sumber – sumber gangguan kamtibmas di lingkungan sosialnya secara swakarsa baik dalam bentuk ancaman faktualnya, police hazard, maupun faktor – faktor korelatif kriminogen.
Hakekat pembinaan dan pengembangan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa adalah proses menumbuh kembangkan suatu tata keamanan dan ketertiban berdasarkan
kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri dalam rangka mewujudkan dinamika sosial yang stabil dalam rangka  untuk membangun daya tangka, daya cegah dan daya penanggulangan, agar masyarakat memiliki ketangguhan yang tinggi, sehingga secara mandiri menjadi “ POLISI “ bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.
 Hakekat sistem . untuk mengetahui peranan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dalam sistem hankamnas dan sistem nasional perlu ditelusuri dengan mengenali hakekat dari masing – masing sistem tersebut.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

1.     UMUM :   untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup masyarakat tidak terlepas pengaruh lingkungannya, sehingga keadaan situasi dan kondisi lingkunganb perlu dipelihara, dibina dan dikembangkan. Adapun faktor – faktor yg mempengaruhi adalah sbb   :
a). Faktor geografis
   b). Faktor kependudukan
   c). Faktor kekayaan alam 
   d). Faktor ideologi 
   e). Faktor politik
     f).  Faktor ekonomi
     g). Faktor sosial budaya

2. KHUSUS. Faktor khusus yang dapat mempengaruhi terwujudnya yang aman dan tertib antara
    lain :

  1. BENCANA ALAM
1)     Banjir 
2)     Gempa bumi 
3)     Gunung meletus 
4)      Tanah longsor 
5)     Kebakaran
6)     Wabah penyakit 
7)     Wabah hama dsb
  1. KRIMINALITAS
1.     Fakto – faktor kriminogen ( faktor - faktor tersebut dapat beruba permasalahan- permasalahan  yang dalam segenap aspek kehidupan masyarakat dibidang : ideologi, politik, ekonomi sosial .
2.     Kemampuan penanggulanangan kriminalitas. Adalah aspek represif dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya POLRI.

POLA PEMBINAA DAN PENGEMBANGAN SISIKAMTIBMAS SWAKARASA

Pembinaan sistem keamanan swakarsa menyangkut kegiatan :
a). Perencanaan   b). Pengorganisasian  c). Pengawasan  d). Pengendalian.

a). Perencanaan , perumusan sasaran : yang menjadi sasaran siskamtibmas swakarsa adalah :

   1). Lingkungan pemukiman :
         a). Individu/perorangan  
         b). Keluarga 
         c). Warga rukun tetangga / rukun warga 
         d). Staf kelurahan / kades  
         e). Anggota siskamling
   2). Lingkungan kerja   : 
a)     Karyawan 
b)     Pimpinan lingkungan kerja 
c)     Anggota satpam
   3). Lingkungan pendidikan :
a)     Siswa
b)     Guru/dosen 
c)     Karyawan sekaolah/ perguruan tinggi
d)     Anggota menwa
b). Perumusan cara bertindak untuk menetapkan cara bertindak dalam pembinaan kamtibmas swakarsa perlu direncanakan langkah sebagai berikut :
     1).  Di lapangan pemukiman. Koordinasi dgn RT/RW/ Lurah dan warga masyarakat serta unsur–unsur terkait pada lingkungan pemukiman dalam rangka penyuluhan Siskamling.
     2). Dilingkungan kerja. Koordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah dan non              pemerintah dalam rangka pembinaan kamtibmas swakarsa dan  pembinaan Satpam.
     3).   Dilingkungan pendidikan. Koordinasi dengan Depdikbud,  pimpinan sekolah/perguruan tinggi dan instansi terkait lainnya dalam rangka  pembinaan keamanan ketertiban masyarakat swakarsa.
 c). Masyarakat .   Implementasi     siskamtibmas swakarsa    di masyarakat     adalah berbentuk        
     siskamtibmas yang meliputi  :  lingkungan pemukiman, lingkungan    kerja     dan lingkungan
     pendidikan.
1.      Pengorganisasian siskamling pemukiman
         a. Masyarakat merupakan kekuatan dasar, berarti bahwa masyarakat merupakan              kekuatan pengamanan yang menjadi basis penyelenggara dari pelaksana  pengaman lingkungan secara swakarsa.
b.   Disetiap RT dibentuk ada beberapa pengurus pos kamling yang jumlahnya       disesuaikan dengan jumlah pos kamling yang ada.

2.      Pengorganisasian Siskamling kerja.
a)     Polri merupakan pembina inti 
b)     Pimpinan/ karyawan/ pegawai merupakan kekuatan dasar    
c)     Kedudukan organisasi kamling pada lingkungan kerja berada dibawa tanggung jawab pimpinan instansi yang bersangkutan.
d)     Setiap organisasi kamling pada lingkungan kerja, harus ada kapos kamling  yang bertanggung jawab. 

d). Lingkup tugas hanya terbatas pada lingkup tugasnya.


Pengorganisasian siskamling pendidikan.

a.      Organisasi mahasiswa / menwa merupakan kekuatan penunjang.
b.     Struktur organisasi pada masing – masing lingkungan dalam kaitan dengan siskamtibmas swakarsa agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan berpegang pada azas :

             1). Kesatuan komando ( unit of command ) 
 2). Rentang kendali ( span of control )  
 3). Pembagian kerja yang jelas  
 4). Pelimpahan wewenang yang diikuti oleh rasa tanggung jawab 
 5). Tepat guna dan berhasil guna.

PENGAWASAN

Tujuan diadakan pengawasan dalam kaitan dengan siskamtibmas swakarsa adalah untuk menjaga agar pelaksanaan siskamtibmas swakarsa dilakukan oleh setiap unsur masyarakat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau di sepakati bersama.
   
PENGENDALIAN

Yang melaksanakan pengendalian dalam pembinaan siskamtibmas swakarsa  :
  1. Petugas polri sesuai dengan kewenangannya.
  2. Aparat keamanan lainnya sesuai kewenangannya.
  3. Instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya.
  4. Pemuka pemuka masyarakat agar memahami ketentuan – ketentuan siskamtibmas swakarsa.

POLA PELAKSANAAN SISKAMTIBMAS SWAKARSA

Pola pembinaan dan pengembangan siskamtibmas swakarsa hanya menjadi operasional apabila terwujud upaya menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran pengetahuan / kemampuan / keterampilan masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban diri pribadi dan lingkungannya dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


B.   PENGETAHUAN HUKUM
PENDAHULUAN
1.  U m u m
  A.  Visi KAPOLRI bahwa saat  ini POLRI harus mampu  menjadi :
        1). Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama –   sama          dengan masyarakat.
        2). Pendgak hukum yang  profesional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum              dan HAM.
        3). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
        4). Mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang              
 demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

  B.  Untuk mewujudkan visi tersebut maka dirumuskan misi POLRI diantaranya  :
1)     Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat meliputi aspek  :
Surety ( jaminan ), Safety ( keamanan ), Peace ( ketentraman ), sehingga masyarakat terbebas dari gangguan baik fisik maupun psikis.
2)     Menegakan hukum secara profesional dan profesional dan proporsional dengan  tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan rasa keadilan.
3)     Memelihara keamanan  dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan               norma – norma dan nilai – nilai yang berlaku dalam lingkungan integritas hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.

PENGERTIAN – PENGERTIAN

1.  Berita acara adalah  merupakan uraian berita yang dibuat secara tertulis oleh pejabat yang     diberi wewenang oleh undang – undang, tentang segala hal yang berhubungan dengan  telah     terjadinya suatu peristiwa pidana, dibuat secara seksama, teliti dan sebenarnya  berdasarkan     sumpah jabatan untuk penyelesaian perkara di sidang pengadilan
2. Pemeriksaan cepat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan ataupun  pelanggaran      yang termasuk dalam ketentuan Pasal 205 KUHAP  yang  pembuktian dan penerapan     hukumnya mudah, sederhana, jelas dan merupakan  tindak pidana ringan ( tipiring ).
3. Tindak pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau      pelanggaran, baik yang disebut dalam KUHP  maupun peraturan perundang – undangan       lainnya.

2.     PELAKSANAAN

SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Agar terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib, terbebas dari adanya gangguan – gangguan tindak pidana tingan ( tipiring ) baik yang diatur dalam  kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) maupun dalam peraturan daerah ( Perda ) perlu mengambil tindakan hukum terhadap kasus – kasus tindak pidana ringan.

a.   Tindak pidana ringan ( tipiring ) adalah :
1)     Yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan  paling lama 3 ( tiga ) bulan atau     denda sebanyak – banyak rp 7.500 ( tujuh ribu lima ratus ).
2)     Penghinaan ringan
3)     Yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.

b. Penggolongan Tindak pidana ringan
   1).
Dalam KUHP

a)     Pasal 172  KUHP tentang mengganggu ketentraman umum.
Pasal 74 KUHP tentang mengganggu rapat umum.
Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh pertemuan agama.
Pasal 178 KUHP tentang merintangi jalan ke pekuburan
Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh disidang Pengadilan  Negeri.
Pasal 219 KUHP tentang merusak surat maklumat.
b)     Pasal 231 (4) KUHP tentang  kealpaan  meng hilangkan atau  menyembunyikan barang sitaan.
c)     Pasal 232 ( 3). KUHP tentang karena kelalaian si penyimpan barang yang menimbulkan rusak atau menghilangkan meterai.
d)     Pasal 241 (2) KUHP dengan membawa  hewan dengan  pas lain.
e)     Pasal 302 KUHP tentang  ( 1 ) penganiayaan binatang
f)      Pasal 315  KUHP tentang penghianaan ringan
g)     Pasal 321 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan.
h)     Pasal 352  ( 1 ) KUHP tentang  karena salahnya orang menjadi tertahan.
i)      Pasal 352 ( 2 ) KUHP tentang penganiayaan ringan
j)      Pasal 364 KUHP tentang pencurian  ringan
k)     Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan
l)      Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan
m)   Pasal 384 KUHP tentang penipuan terhadap pembeli
n)     Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan  ringan
o)     Pasal 409 KUHP tentang karena salahnya merusak pekerjaan.
p)     Pasal 427 ( 2 ) KUHP tentang karena kelalaian oleh orang lain menjadi tertahan.
q)     Pasal 477 ( 2 ). KUHP kelalaian nahkoda orang yang ditahan  lari.
r)      Pasal 482 KUHP tentang penadahan ringan.

2. DILUAR KUHP

Tindak pidana – tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang – undangan diluar KUHP yang diancam  pidana kurungan selama – lamanya 3 ( tiga ) bulan atau denda dan ancaman denda saja, kecuali pelanggaran lalu lintas.

PENAHANAN

Pasal 21 KUHAP ( 4 ) penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukantindak pidana dan percobaan maupun pemberian bantuandalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a). Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara Lima Tahun atau lebih.
b). Tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal : 282 ayat (3) KUHP, pasal 296       KUHP, pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 378      KUHP, 379 a, 453, 454, 455,459 ,480 dan pasal 506 KUHP.

PENJABARAN UNSUR – UNSUR PASAL 

Pasal 282 KUHP ( 1 ) tentang kejahatan terhadap  kesusilaan. 
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarka, dipertunjukan ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam  Negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari Negeri, atau mempunyainya dalam persediaan, ataupun barang siapa secara terang – terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya sebagai bisa didapat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling tinggi Rp 3.000.000,-

PENJELASAN : ancaman denda dikalikan lima belas penurut perpu  no 18 tahun 1960 tentang perubahan jumlah hukuman denda dalam  KUHP dan dalam ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum  tanggal 17 agustus 1945.

Uraian unsur – unsur

1. Barang siapa adalah yang dimaksud dengan “ barang siapa “ mengacu pada :
a.      Pasal 2 KUHP artinya berlaku bagi setiap orang yang melakukannya di Indonesia.
b.     Pasal 3 KUHP ( perluasan pasal 2 )
c.      Pasal 4 KUHP diluar wilayah Indonesia untuk pasal – pasal tertentu.
d.     Pasal 5 KUHP  khusus untuk warga Negara Indonesia untuk pasal – pasal tertentu.
3.   Menyiarkan ..yang dimaksud menyiarkan berarti  menyebar luaskan melalui media cetak maupun elektronik.
4.   Dimuka umum ….yang dimaksud “ di muka umum adalah :  suatu tempat yang dapat dikunjungi / didatangi oleh setiap orang, juga perbuatan yang dapat dilihat oleh masyarakat  umum ( pekarangan rumah tidak termasuk tempat umum kecuali digunakan untuk kegiatan umum seperti rumah makan.
5.   Kesusilaan ..yang dimaksud kesusilaan berarti rasa kesopanan yang berkaitan dengan nafsu birahi.
6.    Alasan kuat baginya untuk menduga ….yang dimaksud “ diketahui atau patut diduga artinya : perbuatan ini dapat dilakukan baik karena disengaja maupun karena kealpaan / kelalaian ( proparte dolus proparte culpa )

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG 

Pasal 328 KUHP. ( penculikan )

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam  karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
      
PENJELASAN :

1.     Barang siapa sudah jelas diatas.
2.     Yang dimaksud  membawa pergi seseorang adalah :  tidak ditentukan kemana tujuannya, termasuk perbuatan penculikan tetapi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan yang sah, bukan termasuk pelanggaran pasal ini. ( berbeda bilamana dilakukan dengan melawan hukum dapat dikenakan pasal 333 KUHP.
3.     Dengan maksud berarti…adalah tujuan yang dikehendaki oleh pelaku atau  mengetahui akibat yang akan terjadi.
4.     Melawan hukum adalah perbuatan perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis ( peraturan perundang – undangan ) atau  norma hukum tidak tertulis ( kepatutan atau kelayakan atau bertentangan dgn hak orang lain.



C.    SISTEM KEAMANAN  LINGKUNGAN
            ( NEIGBORHOOD SECURITY  SYSTEM )
1.     Dasar
Perkap Nomor 23 Tahun 2007 tanggal  10 Desember 2007
2.     Pengertian
Kamtibmas adalah kondisi dinamais masyarakat sebagai salah satu prasyarat  terselenggaranya proses pembangunan Nasional  yang ditandai dengan terjaminnya kamtib, dan gakkum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan  membina serta mengembangkan potensi  dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal , dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk  gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan giat kehidupannya.
Pembinaan adalah segala usaha dan giat yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengarahan,  dan pengendalian terhadap aparatur keamanan dan potensi-potensi  yang ada  dalam masyarakat untuk mewujudkan kondisi  ketentramam yang stabil dan dinamis .
Sistem adalah segala keseluruhan yang terdiri dari bagian - bagian yang saling bergantung dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya  serta saling mempengaruhi secara  fungsional  dengan pola  tertentu untuk mencapai  tujuan atau menghasilkan produk tertentu.
Keamanan adalah kondisi di masyarakat yang bebas dari gangguan fisik maupun psikis , bebas dari kehawatiran , keragua-raguan , dan ketakutan , dilindungi  dari segala macam bahaya , serta kedamaian dan ketentraman lahiriyah maupun batiniyah.
Lingkungan adalah seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat dengan segala aspeknya  baik yang bersifat statis maupun dinamis dalam batas tertentu.
Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempemngaruhi , yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi kamtib di lingkungan.
Pos Kamling adalah tempat atau bangunan sebagai salah satu sarana dalam penyelenggaraan siskamling, yang berfungsi sebagai  pusat giat dalam pelaksanaan siskamling , dan pembentukannya berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga .
FKPM adalah wadah kerja sama kemitraan antara polri dengan masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat  menjadi gangguan ketentraman di wilayahnya.
FKPM adalah wahana komunikasi antara POLRI dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah ketentraman dan masalah SOS yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas POLRI dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian  dan penigkatan Kwalitas kehihidupan masyarakat  ( Perkap 07 tahun 2008 ).
Polmas adalah suatu model Perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial  atau kemanusiaan serta menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara Polisi dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi Kepolisian dan peningkatan kualitas  kehidupan masyarakat.
 Polmas  adalah penyelenggaraan tugas Kepolisian yang mendasaari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh POLRI sepihak sebagai subyek dan masyarakat sebagai obyek , melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat , sehingga secara bersama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di  masyarakat, mampu mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara kamtib di lingkungannya .
3.      Tujuan  Siskamling
Menciptakan  situasi dan kondisi  yang aman, tertib, dan tentram  di lingkungan  masing-masing. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat  di lingkungannya dalam  penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan  ketentraman.
4.     Pembentukan , Fungsi, dan komponen Siskamling
Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan  dalam musyawarah warga , dengan berasaskan semangat  budaya kekeluargaan , gotongroyong , dan swakarsa .
Siskamling berfungsi Sebagai  :Sarana warga masyarakat  dalam  memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya :
                                                  1.     Pre emtif        
                                                  2.     Preventif
                                                  3.     Represif  terbatas
     Komponen siskamling terdiri dari :
1. FKPM
2. Ketua Siskamling
3. Pelaksana Siskamling
Ø  FKPM  berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya
Ø  Ketua siskamling dijabat oleh Ketua Rt/Rw atau tokoh masyarakat  yang  dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat  setempat
Ø  Ketua  siskamling  bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan yang bertujuan  atas  pelaksanaan tugasnya kepada warga.
Ø  Pelaksana siskamling adalah  seluruh warga, dan khusus yang terlibat secara fisik   untuk  melakukan kegiatan  adalah :
§  Seluruh  kepala  Rumah Tangga
§  Warga laki-laki dewasa berumur paling sedikit 17 tahun dalam  lingkungan  Rt/Rw      setempat .

Ø  Pelaksanaan Siskamling  meliputi :
§  Penjagaan
§  Patroli atau perondaan
§  Memberikan peringatan-peringatan untuk  mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, kebanjiran  dan bencana alam.
§  Memberikan keterangan  atau informasi  tentang hal-hal  yang berkaitan dengan kamtibling.
§  Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat  yang mempunyai  masalah  yang  dapat menentramkan warga sekitarnya , serta membantu Ketua  Rt/Rw dalam selesaikan masalah warga dimaksud
§  Melakukan  koordinasi  dengan  anggota POLRI , Pamong Praja , dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayah itu
§  Melaporkan  setiap gangguan ketentraman yang terjadi kepada POLRI
§  Melakukan tindakan  Represif  dalam  hal kasus tertangkap tangan
§  Melakukan  tindakan yang  dirasa perlu  untuk  keselamatan warga atas izin dan perintah Ketua Siskamling .

                           





POS KAMLING
Sebagai pusat giat Siskamling dilengkapi :
1.     Prosedur dan tata cara tuntunan praktis
2.     Daftar penugasan warga dengan  jumlah minimal terdiri dari 3 (tiga) orang serta jadwal  penugasannya yang ditetapkan oleh Ketua Siskamling
3.     Panel giat mingguan dan harian yang  berisikan
       Tujuan giat
       Uraian giat
       Petugas pelaksana
       Jadwal pelaksanaan
       Catatan hasil pelaksanaan
       Buku catatan /mutasi giat petugas
       Sistem  alarm  dan sistem  komunikasi yang disediakan sesuai kemampuan warga
       Perlengkapan penanganan pertama pada kecelakaan ( P3K) , penanggulangan bahaya serta peralatan lain yang dianggap  perlu.                
TANDA – TANDA KENTONGAN
O.  O.  O.  O.  O.                                 =  PEMBUNUHAN
OO.  OO.  OO.  OO.                            =  PENCURIAN
OOO.  OOO.   OOO.  OOO.               =  KEBAKARAN
OOOO.  OOOO.  OOOO.                   =  BENCANA ALAM
OOOOO. OOOOO.  OOOOO.            = PENCURIAN HEWAN
O.  OOOOOOOOOOOOOO               = DORO MULUK / AMAN
Keterangan : Waktu pemukulan kentongan lebih kurang 2 Menit.
TANDA-TANDA  ALARM  / PEMUKULAN KENTONGAN YANG DIGUNKAN PADA POS KAMLING/RUMAH PENDUDUK DALAM MENGHADAPI BAHAYA / AMAN

NO
KASUS
TANDA-TANDA  ALARM
KETERANGAN
1 PEMBUNUHAN OOOOOOOOOOOOOOOOO DIPUKUL TERUS MENERUS
2 PERAMPOKAN/CUR OO – OO – OO – OO – OO 2X TERUS MENERUS
3 KEBAKARAN OOO – OOO – OOO – OOO 3X  TERUS MENERUS
4 BENCANA ALAM OOO O – OOO O – OOO O 3X+1X TERUS MENERUS
5 LAKA LANTAS O OOO – O OOO -  O OOO   1X+3X  TERUS MENERUS
6 PATROLI /RONDA O-O-O – O-O-O – O-O-O 1X3  TERPUTUS-PUTUS
7 PERKELAHIAN OO OOO – OO OOO – 2X+3X TERUS MENERUS
8 KEADAAN  AMAN O-O-O-O-O-O-O-O-O-O-O- 1X  TERUS MENERUS

5. Sasaran  Siskamling
a. Lingkungan  pemukiman :

       -  Individu
       -  Keluarga
       -  Warga Rt/Rw
             -  Staf  Kelurahan/Kades/Dewan Kelurahan/Dewan  pertimbangan Desa
       - Anggota Kamling

b. Lingkungan kerja

       -  Karyawan
       -  Pimpinan lingkungan  kerja 
        -  Anggota SATPAM
        -  Masyarakat sekitar

c. Lingkungan Pendidikan
      
- Siswa/Mahasiswa
       - Guru/Dosen
       - Karyawan  Sekolah /PT
       - Anggota SATPAM
       -  Anggota PKS 

CARA   BERTINDAK
1.     Di lingkungan pemukiman : Koordinasi  dengan Rt/Rw  serta unsur-unsur terkait dalam  rangka menciptakan/pelihara  ketentraman yang mantap.
2.     Di lingkungan kerja : Koordinasi dengan pimpinan  Instasi Pemerintah  dan non Pemerintah  dalam  pelaksanaan  pembinaan  SATPAM
3.     Di lingkungan pendidikan : Koordinasi  dengan pimpinan Sekolah/PT dan Instasi terkait lainnya  maupun Orang Tua  dalam  rangka Binkamling  guna mendukung kualitas pelayanan pendidikan.

No comments:

Post a Comment